MANTRA SUKABUMI – PSBB tahap 2 di DKI Memang sudah berjalan beberapa pekan lalu, dan di sahkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Tidak luput dari Keputusan PSBB Total Oleh Gubernur, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan 10 titik Kawasan Khusus Sepeda (KKS) sejak 13 September 2020 lalu.
Adapun 10 titik kawasan pesepeda itu tersebar di lima wilayah, yakni Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Timur, dan Jakarta Selatan.
Baca Juga: Ini Dia Top Go-To Merchant Baru ShopeePay yang Bermanfaat untuk Kamu!
Baca Juga: Info Terbaru Jadwal dan Laporan Perkembangan Bantuan Subsidi BLT Rp600 Ribu
Pemrov mengimbau agar masyarakat selalu dan tetap menjaga kesehatan diri.
Menurut Pemprov, masyarakat tetap bisa berolahraga di dalam rumah masing-masing dan tidak menyepelekan protokol kesehatan terkait COVID-19.
Dilansir mantrasukabumi.com dari laman indonesiabaik.id Berikut 10 Kawasan Khusus Pesepeda yang ditiadakan:
Jakarta Pusat
- Jl. Gajah Mada
- Jl. Hayam Wuruk
- Jl. Benyamin Sueb
Jakarta Barat