Kabar Gembira, Presiden Jokowi Tambah Kuota BLT Banpres Produktif Sebanyak 3 Juta Penerima

- 11 Oktober 2020, 09:12 WIB
Presiden Joko Widodo saat menyerahkan Banpres Produktif untuk Pelaku Usaha, di Istana Kepresidenan Yogyakarta pada Jumat, 28 Agustus 2020. (Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden)
Presiden Joko Widodo saat menyerahkan Banpres Produktif untuk Pelaku Usaha, di Istana Kepresidenan Yogyakarta pada Jumat, 28 Agustus 2020. (Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden) /

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Siap Dicairkan, Namun Pekerja Ini Diancam Hukuman

Setelah syarat terpenuhi dan diajukan oleh lembaga pengusul, pelaku UMKM wajib mengisi data berikut ini:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang usaha

5. Nomor telepon

Halaman:

Editor: Andriana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah