Habib Bahar Bebas Usai PTUN Bandung Kabulkan Gugatan Soal Pencabutan Asimilasi

- 12 Oktober 2020, 16:30 WIB
HABIB Bahar bin Smith.*
HABIB Bahar bin Smith.* //ANTARA


MANTRA SUKABUMI – Gugatan yang dilakukan oleh Habib Bahar bin Smith soal pencabutan Asimilasi yang dilakukan oleh Bapas Bogor ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Gugatan yang dilakukan olehnya kepada PTUN atas Balai Pemasyarakatan Bogor selaku tergugat dikabulkannya, setelah Hakim menyatakan surat keputusan yang dijadikan dasar pencabutan asimilasi tidak sah.

Sidang putusan ini digelar di PTUN Bandung, Jalan Ponegoro, Kota Bandung, Pada Senin, 12 Oktober 2020.

Baca Juga: Airlangga Hartanto: Pemerintah Siapkan Vaksin Covid-19 untuk Tenaga Medis hingga Masyarakat Miskin

“Mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi tergugat seluruhnya. Mengadili dalam pokok sengketa mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," ucap Faisal ZAd selaku Ketua Majelis PTUN pada sidang yang digelar secara online melalui akun YouTube PTUN Bandung.

Hakim dalam amar putusannya, menyatakan surat keputusan Kepala Bapas Klas 2 Bogor dengan nomor W11.pas.pas.33.pk.01.05.02-1987 pada tanggal 18 Mei 2020 yang dijadikan dasar pencabutan asimilasi yang dilakukan Kalapas Cibinong dengan surat nomor W11.pas.pas.11.pk.01.04-1473 tidak sah. Ungkap Hakim.

Hakim menyatakan surat keputusan pencabutan Asimilisai Habib Bahar dari Bapas Bogor yang menjadi sengketa dinyatakan tidak sah.

Baca Juga: Airlangga Hartanto: Pemerintah Siapkan Vaksin Covid-19 untuk Tenaga Medis hingga Masyarakat Miskin

Menurut Hakim, keputusan ini seharusnya disampaikan kepada Habib Bahar bin Smith dan keluarga pada saat penjemputan.

Lanjutnya Hakim Mengungkapkan "bahwa objek sengketa tidak pernah disampaikan kepada penggugat dan keluarga penggugat. Objek sengketa ini digunakan menjadi dasar tentang pencabutan asimilasi narapidana/anak. Menimbang surat keputusan Kalapas Cibinong tidak disampaikan ke penggugat meski dibawa tapi tidak dibacakan secara langsung saat menjemput. Namun hanya disampaikan asimilasi dicabut."

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: YouTube PTUN Bandung


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x