Habib Bahar Bebas Usai PTUN Bandung Kabulkan Gugatan Soal Pencabutan Asimilasi

- 12 Oktober 2020, 16:30 WIB
HABIB Bahar bin Smith.*
HABIB Bahar bin Smith.* //ANTARA

"Menimbang fakta hukum di atas dengan dihubungkan objek maka majelis hakim menilai, oleh karena itu secara nyata objek sengketa yang menjadi dasar nomor W11.pas.pas.33.pk.01.05.02-1987 tanggal 18 Mei 2020, sedangkan tergugat tidak menyampaikan objek sengketa maupun sesuai amanat sesuai Pasal 60 ayat 1 tentang administrasi pemerintahan, menimbang bahwa karena eksepsi tergugat ditolak maka menolak eksepsi tergugat seluruhnya," ungkapan Hakim melanjutkan.

Baca Juga: Tips Sukses di Masa Pandemi Covid-19 dengan Bisnis Tanaman Hias

Melalui kuasa hukumnya sebelumnya Habib Bahar bin Smith melayangkan gugatan ke PTUN Bandung, gugatan itu dilayangkan berkaitan dengan pembatalan program asimilasi yang dilakukan oleh Balai Pemasyarakatan Bogor, yang tercatat dengan Nomor Perkara 73/G/2020/PTUN-BDG.

Habib Bahar mendapatkan asimilasi sesuai Permenkum HAM nomor 10 tahun 2020 tentang pemberian asimilasi saat pandemi COVID-19.

Akan tetapi, selang beberapa hari, asimilasi Habib Bahar dicabut kembali dan Habib Bahar dijebloskan kemabali ke penjara, bahkan, Habib Bahar saat ini dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.**

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: YouTube PTUN Bandung


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah