Baca Juga: Siap Dicairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2, Penuhi Persyaratannya Agar Tidak Kena Sanksi
Baca Juga: Dituding Dalang Dibalik Demo RUU Ciptaker, Andi Arief Tak Segan Akan Ajak SBY Turun ke Jalan
“RUU Cipta Kerja telah dapat diselesaikan oleh Pemerintah dan DPR melalui pembahasan yang intensif dan dilakukan secara terbuka, cermat, dan mengutamakan kepentingan nasional, baik dalam jangka pendek maupun dalam jangka panjang,” ujarnya.
Melalui UU Cipta Kerja, kata Puan, ekosistem berusaha di Indonesia diharapkan dapat terbangun lebih baik dan kemajuan Indonesia dapat terwujud lebih cepat.
“Melalui fungsi pengawasan, DPR akan terus mengevaluasi saat UU tersebut dilaksanakan dan akan memastikan bahwa Undang-Undang tersebut dilaksanakan untuk kepentingan nasional dan kepentingan rakyat Indonesia,” pungkas Puan.**