MANTRA SUKABUMI – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menerbitkan ijin penggunaan dalam kondisi darurat (UEA) atas obat Remdesivir yang sudah terbukti melalui uji klinis menunjukkan kemanfaatannya dalam menyembuhkan pasien Covid-19.
Penerbitan ijin penggunaan obat Remdesivir ini diharapkan dapat mendongkrak angka rata-rata sembuh pada pasien Covid-19.
Pemberian obat Remdesivir terdiri dari dua jenis sesuai derajat pasien yang positif Covid-19 tersebut, dikutip mantrasukabumi.com dilansir dari laman kominfo.go.id, pada 12 Oktober 2020.
Baca Juga: Tak Banyak Orang Tahu Ternyata Minyak Bulus Sangat Berkhasiat, Salah Satunya Dapat Mengatasi Jerawat
Baca Juga: Prabowo Sebut Demo UU Cipta Kerja Didanai Asing: Gak Mungkin Patriot Mau Bakar Fasilitas Rakyat
Favipiravir, untuk pasien derajat ringan dan sedang yang dirawat di Rumah Sakit.
Remdesivir, untuk pasien derajat berat yang dirawat di Rumah Sakit.
Fakta Remdesivir:
Berbentuk serbuk injeksi liofiliasi, yang dikemas dalam dus per vial 100 gram
Diberikan melalui infus dengan campuran cairan NaCl 0,9%