MANTRA SUKABUMI – Sudah lama tidak terdengar kabar nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), kini sudah terang benderang, pemerintah sudah mengeluarkan ketetapannya melalui Peraturan Presiden (Perpres).
Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Informasi ini dikutip mantrasukabumi.com dari laman Kominfo.go.id. pada 13 Oktober 2020.
PPPK adalah warga negara yang diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu untuk melaksanakan tugas pemerintahan.
Baca Juga: Rizky Billar Dilarikan ke Rumah Sakit, Ini Respon Mengejutkan Lesti Kejora
Baca Juga: Ternyata 2 Dosa Ini Akan Langsung Allah SWT Balas di Dunia, Hati-hati Jangan Sampai Melakukannya
Tunjangan PPPK
Sesuai Kepres No. 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sebagai berikut:
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Jabatan Struktural
- Tunjangan Jabatan Fungsional
- Tunjangan lainnya.
Gaji PPPK
Sesuai Kepres No. 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sebagai berikut:
Golongan: 1, Masa Kerja: 0 – 26 tahun, Gaji: Rp1.794.200 – Rp2.686.200
Golongan: 2, Masa Kerja: 3 – 27 tahun, Gaji: Rp1.960.200 – Rp2.843.900
Baca Juga: Tips Sukses Lahir Batin, Hikmah Alquran Suruh Kita Terus Bergerak
Golongan: 3, Masa Kerja: 3 – 27 tahun, Gaji: Rp2.043.200 – Rp2.964.200
Golongan: 4, Masa Kerja: 3 – 27 tahun, Gaji: Rp2.129.500 – Rp3.089.600
Golongan: 5, Masa Kerja: 0 – 33 tahun, Gaji: Rp2.325.600 – Rp3.879.700
Golongan: 6, Masa Kerja: 3 – 33 tahun, Gaji: Rp2.539.700 – Rp4.043.800
Golongan: 7, Masa Kerja: 3 – 33 tahun, Gaji: Rp2.647.200 – Rp4.214.900
Golongan: 8, Masa Kerja: 3 – 33 tahun, Gaji: Rp2.759.100 – Rp4.393.100
Golongan: 9, Masa Kerja: 0 – 32 tahun, Gaji: Rp2.966.500 – Rp4.870.000
Baca Juga: Rebo Wekasan Akan Jatuh Hari Besok 13 Oktober 2020, Amalkan Ini agar Terhindar dari Mala Petaka
Golongan: 10, Masa Kerja: 0 – 32 tahun, Gaji: Rp3.091.900 – Rp5.078.000
Golongan: 11, Masa Kerja: 0 – 32 tahun, Gaji: Rp3.222.700 – Rp5.292.800
Golongan: 12, Masa Kerja: 0 – 32 tahun, Gaji: Rp3.359.000 – Rp5.516.800
Golongan: 13, Masa Kerja: 0 – 32 tahun, Gaji: Rp3.501.100 – Rp5.750.100
Golongan: 14, Masa Kerja: 0 – 32 tahun, Gaji: Rp3.649.200 – Rp5.993.300
Golongan: 15, Masa Kerja: 0 – 32 tahun, Gaji: Rp3.803.500 – Rp6.246.900
Baca Juga: Tak Disangka Kulit Pisang Miliki 7 Manfaat, Salah Satunya Dapat Hilangkan Kutil
Baca Juga: Tokoh Ini Mengaku Danai Aksi Demo Tolak UU Cipta Kerja, Bukan Mantan Presiden SBY
Golongan: 16, Masa Kerja: 0 – 32 tahun, Gaji: Rp3.964.500 – Rp6.511.100
Golongan: 17, Masa Kerja: 0 – 32 tahun, Gaji: Rp4.132.200 – Rp6.786.500
Jumlah pegawai PPPK hasil proses 2019, dengan seleksi peserta sebanyak 71.000, dan peserta yang dinyatakan lulus sebanyak 51.000.**