Kasus Suap Pengurusan Fatwa MA dan Red Notice Djoko Tjandra Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

- 16 Oktober 2020, 23:50 WIB
Djoko Tjandra.*
Djoko Tjandra.* /ANTARA/Adam Bariq

MANTRA SUKABUMI - Kasus Joko S Tjandra alias Djoko Tjandra telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.

Kepala Kejari Jakarta Pusat, Riono Budisantoso mengatakan, penyidik Kejaksaan Agung melakukan pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya terkait kasus suap pengurusan fatwa MA ke jaksa penuntut.

“Sudah kami terima, penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menerima penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka Joko S Tjandra dalam perkara pemberian suap pengurusan fatwa MA,” jelas Kepala Kejari Jakarta Pusat, Riono Budisantoso, dilansri PMJ NEWS, Jumat (16/10/2020).

Baca Juga: Berhasil Tangani Kasus Djoko Tjandra, Ini Kata Kapolri

Riono juga mengatakan, penyidik Bareskrim Polri telah melakukan pelimpahan tahap II kasys penghapusan red notice Djoko Tjandra ke jaksa penuntut umum di Kejari Jakarta Pusat.

Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Nilai Vaksinasi Covid-19 Adalah Bentuk Ikhtiar 'Ada Dalilnya'

"Penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka Joko S Tjandra dari penyidik Bareskrim Polri dalam perkara pemberian suap terkait penghapusan red notice. Penuntut Umum akan menggabungkan kedua perkara itu dalam satu dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sesuai Pasal 141 KUHAP," terangnya.***

 

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x