Berhasil Tangani Kasus Djoko Tjandra, Ini Kata Kapolri

- 16 Oktober 2020, 23:21 WIB
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis /ANTARA

MANTRA SUKABUMI - Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengatakan, kasus penyidikan kasus gratifikasi pengurusan pencabutan red notice Djoko Tjandra tekah tuntas.

Kapolri pun mengapresiasi kinerja jajarannya yang telah menuntaskan penyidikan kasus tersebut.

Ia menegaskan, dengan tuntasnya kasus Djoko Tjandra ini menandakan Polri tidak pandang bulu dalam penetapan hukum dan serius dalam menuntaskan setiap kasus yang ditangani.

Baca Juga: Berkah Idul Adha, Buronan Djoko Tjandra Berhasil Ditangkap

"Penuntasan kasus Djoko Tjandra merupakan bentuk komitmen kami dalam penegakan hukum sekaligus upaya bersih-bersih di tubuh Polri. Transparan, tidak pandang bulu, semua yang terlibat kami sikat," kata Kapolri dilansir Antara.

Diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas perkata tahap II, yaitu penyerahan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan, pada Jumat lalu.

Ada empat tersangka yang diserahkan Bareskrim Polri ke Kejaksaan, yakni Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi.

Baca Juga: Pinangki Jaksa Kasus Djoko Tjandra Akhirnya Ditetapkan Tersangka Oleh Kejagung

Kendati demikian para tersangka inu akan segera disidang di pengadilan. Seperti diketahui, usai menjadi buronan kasus cessie hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra kembali terlibat kasus pidana pembuatan surat jalan palsu dan penghapusan red notice.

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x