MANTRA SUKABUMI - Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengatakan, kasus penyidikan kasus gratifikasi pengurusan pencabutan red notice Djoko Tjandra tekah tuntas.
Kapolri pun mengapresiasi kinerja jajarannya yang telah menuntaskan penyidikan kasus tersebut.
Ia menegaskan, dengan tuntasnya kasus Djoko Tjandra ini menandakan Polri tidak pandang bulu dalam penetapan hukum dan serius dalam menuntaskan setiap kasus yang ditangani.
Baca Juga: Berkah Idul Adha, Buronan Djoko Tjandra Berhasil Ditangkap
"Penuntasan kasus Djoko Tjandra merupakan bentuk komitmen kami dalam penegakan hukum sekaligus upaya bersih-bersih di tubuh Polri. Transparan, tidak pandang bulu, semua yang terlibat kami sikat," kata Kapolri dilansir Antara.
Diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas perkata tahap II, yaitu penyerahan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan, pada Jumat lalu.
Ada empat tersangka yang diserahkan Bareskrim Polri ke Kejaksaan, yakni Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi.
Baca Juga: Pinangki Jaksa Kasus Djoko Tjandra Akhirnya Ditetapkan Tersangka Oleh Kejagung
Kendati demikian para tersangka inu akan segera disidang di pengadilan. Seperti diketahui, usai menjadi buronan kasus cessie hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra kembali terlibat kasus pidana pembuatan surat jalan palsu dan penghapusan red notice.