Berhasil Tangani Kasus Djoko Tjandra, Ini Kata Kapolri

- 16 Oktober 2020, 23:21 WIB
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis /ANTARA

Dalam dua kasus tersebut, Djoko ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Di kasus surat jalan palsu, polisi menetapkan tiga tersangka yakni Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking.

Sedangkan di kasus penghapusan red notice ada empat tersangka yakni Tommy Sumardi dan Djoko Tjandra sebagai pemberi suap. Kemudian Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan Irjen Pol Napoleon Bonaparte sebagai penerima suap.***

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah