UU Cipta Kerja, UMKM Kini Mendapat Perhatian Khusus dan Menjadi Prioritas

- 17 Oktober 2020, 10:25 WIB
Ilustrasi BLT UMKM
Ilustrasi BLT UMKM /Pixabay

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam sebuah konferensi pers mengatakan, setidaknya ada 6 poin yang akan menguntungkan UMKM dan Koperasi yang diatur dalam UU Cipta Kerja ini.

Pertama, UU Cipta Kerja bisa mempermudah akses pembiayaan, akses pasar, akses pengembangan usaha, akses perizinan dan akses rantai pasok.
Kedua, dengan adanya UU ini, kemampuan UMKM dalam penyerapan tenaga kerja akan semakin besar.

Ketiga, UU Cipta Kerja bisa memberikan kemudahan memaksimalkan potensi startup lokal. Terlebih startup yang berasal dari kalangan anak-anak muda kampus yang terdidik.
Keempat, UU Cipta Kerja memberikan penguatan dan proteksi terhadap persaingan dengan usaha besar.

Baca Juga: Menaker: Siap-siap Gelombang 2 Mulai Disalurkan Akhir Oktober 2020, Cek Jadwalnya

Kelima, dengan adanya UU Cipta Kerja ini, jaminan kredit program tidak harus berupa aset, tetapi kegiatan UMK yang dapat dijadikan jaminan kredit.

Selama ini, dalam sistem pembiayaan perbankan konvensional, aset yang menjadi jaminan untuk mendapatkan modal kerja maupun investasi.

Tapi sekarang dengan adanya UU ini, kegiatan usaha, rencana usaha, order dan lain sebagainya bisa dijadikan semacam jaminan untuk mendapatkan modal kerja.
Keenam, UU Cipta Kerja bisa memberikan kesempatan berusaha yang mudah dan juga memiliki kesempatan untuk berkembang sebagaimana korporasi. Yang kecil dan lemah dimudahkan jalannya.

"Kemitraan juga kita dorong, pengalaman di dalam negara dan banyak negara, UMKM yang tumbuh besar adalah yang bermitra dengan usaha besar. Sistemnya terintegrasi dengan industri besar," kata Teten.

Baca Juga: Polres Sukabumi Ringkus 2 Orang Spesialis Pencurian Elektronik di Kabupaten Sukabumi

Ia pun menambahkan, bahwa kemitraan pemerintah juga didorong untuk bisa mengakomodasi pengembangan bisnis UMKM seperti di rest area, bandara, terminal, dan tempat umum lainnya.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah