MANTRA SUKABUMI - Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Indonesia berkontribusi besar terhadap produk domestik bruto (PDB).
Oleh sebab itu, maka dalam UU Cipta Kerja, UMKM kini mendapat perhatian khusus, kalau tidak bisa disebut prioritas.
Dalam konsideran “menimbang” pada UU Cipta Kerja itu disebutkan bahwa pemberian kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan UMKM diletakkan pada susunan terdepan bersama dengan koperasi.
Baca Juga: Kemnaker Pastikan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tidak Akan Ditransfer ke 5 Rekening Ini
Baca Juga: Waktunya Cek Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini Untuk Referensi Makanan Hingga Kecantikan
Kemudian disusul dengan peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja.
Dikutip mantrasukabumi.com dari indonesia.go.id, bahwa UMKM menyumbang hingga Rp8.573,9 triliun (57,8 persen) ke PDB Indonesia yang pada 2018 mencapai Rp14.838,3 triliun.
Bahkan, UMKM kini mempekerjakan sekitar 117 juta (97 persen) dari total tenaga kerja Indonesia, dan menghadirkan 64 juta unit usaha, atau 99,99% dari total unit usaha di Indonesia.
Ketentuan hukum dalam UU baru ini, dirancang untuk membantu mengurai belitan persoalan laten di kalangan UMKM, seperti permodalan, kesulitan perizinan, pemasaran, basis data, dan akses terhadap proyek-proyek pemerintah.
Ada bab khusus yang menjabarkan sejumlah kemudahan untuk UMKM. Bab V, misalnya, menjabarkan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan yang diberikan terhadap UMKM dan koperasi.