Polres Sukabumi Ringkus 2 Orang Spesialis Pencurian Elektronik di Kabupaten Sukabumi

- 17 Oktober 2020, 09:55 WIB
ilustrasi pencurian
ilustrasi pencurian /pixabay/bgs_digital_creator

 

MANTRA SUKABUMI - Satreskrim Polres Sukabumi berhasil mengamankan dua orang spesialis pencurian elektronik di Kabupaten Sukabumi.

Hal itu diungkapkan Paur Humas Polres Sukabumi Ipda Aah Saepul Rohman mengatakan, penangakapan terhadap dua orang pencuri tersebut dilakukan pada Kamis, 5 Oktober 2020, malam kemarin.

"Kemarin hari Kamis Satreskrim dan Polsek Caringin telah mengaman 2 orang tersangka pelaku pencurian sepsialis elektronik, penangkapan di muara perbatasan Kecamatan Caringin dan Kadudampit," ungkap Aah dalam keterangan pers di hadapan media, Sabtu 17 Oktober 2020.

Baca Juga: Waktunya Cek Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini Untuk Referensi Makanan Hingga Kecantikan

Baca Juga: ShopeePay Day Digelar 15 Oktober Hadirkan Solusi Belanja Hemat Sambut Shopee 11.11 Big Sale

Dua tersangka berinisial G dan UJ yang berhasil ditangkap tersebut hasil keterangan sementara itu telah melakukan aksi pencurian di kantor Desa Mekarjaya, Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi beberapa waktu lalu.

"G dan UJ dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun," jelasnya.

Masih kata Aah hingga saat ini jajaran kepolisian reskrim Sukabumi masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku tersebut sehingga Aah belum bisa menjelaskan lebih dalam soal kronologi dan barang bukti.

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah