Parti, Pekerja Rumah Tangga Asal Indonesia Dibebaskan dari Tuduhan Pencurian Keluarga di Singapura

- 10 September 2020, 05:40 WIB
ILUSTRASI pembantu rumah tangga.*
ILUSTRASI pembantu rumah tangga.* /Istimewa

MANTRA SUKABUMI - Jaksa Agung Lucien Wong dan Wakol Jaksa Agung tidak terlibat dalam keputusan penuntutan terkait dakwaan terhadap Parti Liyani.

Pembantu rumah tangga yang berasal dari Indonesia tersebut baru-baru ini dibebaskan dari kasus pencurian pada mantan majikannya yaitu ketua Grup Bandara Changi, Liew Mun Leong.

"Kasus ini termasuk yang rutin ditangani oleh AGC yang tidak membutuhkan keterlibatan AG atau DAGs, " kata AGC seperti dikutip mantrasukabumi.com dari channelnewsasia.com pada Rabu, 9 September 2020.

Baca Juga: AS Bersiap-siap Blokir Pesanan Kapas dan Tomat Impor dari Xinjiang China atas Tuduhan Kerja Paksa

Baca Juga: Ada Harapan, Cek Jadwal Prakerja Gelombang 8 dan Syarat Yang Harus Disiapkan

Sementara itu peninjauan kasus tersebut dipimpin oleh Wakil Jaksa Agung Hri Kumar Nair.

"Karena alasan pribadi, AG Lucien Wong sudah mengundurkan diri peninjauan kasus ini pada 5 September lalu, setelah putusan Pengadilan Tinggi dikeluarkan," tambahnya.

AGC mengungkapkan bahwa beberapa tahun sebelum dia diangkat sebagai Jaksa Agung, bapak Wong duduk di dewan Capital Land Limited sedangkan pak Liew adalah presiden CEO perusahaan.

Lalu Wong mengundurkan dirinya dari dewan pada Januari 2006.

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: Channel News Asia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x