Parti, Pekerja Rumah Tangga Asal Indonesia Dibebaskan dari Tuduhan Pencurian Keluarga di Singapura

- 10 September 2020, 05:40 WIB
ILUSTRASI pembantu rumah tangga.*
ILUSTRASI pembantu rumah tangga.* /Istimewa

"AG Lucien Wong dan Tuan Liew tidak memiliki hubungan pribadi, dan ini berlanjut hingga saat ini," pungkasnya.

Parti layani selaku pekerja rumah tangga dari Indonesia dalam kasus pencuriannya, dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 2 bulan pada Maret, 2019 lalu.

Ia si vonis oleh Hakim Distrik Olivia Low atas empat tuduhan pencurian. Parti seorang pria berusia 46 tahun itu didakwa mencuri barang senilai S $ 34.000 dari mantan majikannya Liew.

Baca Juga: Mengejutkan, Ternyata Ini Asal-Usul Tulang dan Kotoran Menjadi Makanan Bagi Bangsa Jin

Baca Juga: Setelah Jembatan Terpanjang I di Indonesia, Kini Jembatan Terpanjang Ke-2 Akan Uji Laik

Pada 4 September, Hakim Chan Seng Onn membatalkan dakwaan di Pengadilan Tinggi dan membebaskan Parti dari dakwaan, dengan mengatakan bahwa penuntutan telah gagal membuktikan kasusnya tanpa keraguan.

Pada hari Minggu, AGC mengatakan bahwa mereka sedang mempelajari putusan Pengadilan Tinggi. Saat setelah ditelusuri, Justice Chan menemukan penyataan yang harus ditelusuri secara lebih lanjut.

Kemudian pada hari Selasa, Menteri Hukum dan Dalam Negeri K Shanmugam mendesak orang-orang agar tidak berprasangka terhadap tinjauan tersebut.**

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: Channel News Asia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah