Kemenhub Terbitkan Aturan bagi Pesepeda, Wajib Gunakan Baju dan Lampu Reflector pada Malam Hari

- 17 Oktober 2020, 14:00 WIB
Ilustrasi bersepepeda di malam hari: Kemenhub Terbitkan Aturan bagi Pesepeda Wajib Gunakan Baju dan Lampu Reflector pada Malam Hari
Ilustrasi bersepepeda di malam hari: Kemenhub Terbitkan Aturan bagi Pesepeda Wajib Gunakan Baju dan Lampu Reflector pada Malam Hari /MS/.*/Pexels

MANTRA SUKABUMI - Kementerian Perhubungan (Kemenhub), resmi menerbitkan aturan bagi pengguna sepeda wajib menggunakan baju dan lampru reflector saat berkendara di malam hari.

Panduan tersebut tertuang di dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.

Menurut Direktur Jenderal Hubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi menyebut bahwa, dalam peraturan tertuang para pesepeda harus menggunakan alat pelindung saat bersepeda.

Baca Juga: Waktunya Cek Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini Untuk Referensi Makanan Hingga Kecantikan

Baca Juga: Ferdinand Sebut Anies Baswedan Bodoh, Rektor Ibnu Chaldun: Anda Siapa dan Sekolah Dimana?

“Pengguna sepeda harus menggunakan baju reflector pada malam hari, ada lampunya saat malam hari, pakai helm dan jalan di jalur yang disiapkan pemerintah,” ungkap Budi, seperti dikutip Mantrasukabumi.com dari laman PMJ News, pada Sabtu, 17 Oktober 2020.

Budi juga menjelaskan, peraturan ini dikeluarkan untuk mendukung keselamatan pesepeda saat berkendara di jalan raya. Namun, khusus pesepeda ringan atau hanya digunakan di kawasan kecil tak harus mengikuti aturan ini.

“Menyangkut masalah persyaratan bagi pesepeda kalau ke sekolah atau ke pasar ya enggak usah dikenakan karena dekat,” tuturnya.

Secara terpisah, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengapresiasi sejumlah daerah yang melakukan perbaikan pada fasilitas sepeda.

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x