Wajib Tahu, Pekerja dengan Kriteria Ini yang Harus Kembalikan Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan

- 19 Oktober 2020, 07:30 WIB
Menaker Ida Fauziyah
Menaker Ida Fauziyah / Sumber: Instagram @idafauziyahnu

4.Pekerja/buruh penerima upah;

5. Memiliki rekening bank yang aktif;

Baca Juga: Polisi Buru Penabrak Mobil Anak Amien Rais yang Kabur Usai Kejadian

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Oleh karena itu ia meminta kepada pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker No 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara.**

Halaman:

Editor: Andriana


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x