Mengejutkan, Anggota TNI yang Terlibat LGBT Ternyata Positif HIV/AIDS

- 19 Oktober 2020, 15:19 WIB
Ilustrasi LGBT.
Ilustrasi LGBT. /PIXABAY/Geralt

MANTRA SUKABUMI - Publik kembali dikejutkan dengan kasus anggota TNI yang terlibat LGBT ternyata positif mengidap HIV/AIDS.

Seperti diketahui, Kapten dr IC diketahui telah melakukan hubungan seks sesama jenis kelamin dengan Serka R seperti tertuang dalam Putusan Pengadilan Militer II-10 Semarang yang dilansir website Mahkamah Agung (MA) pada Senin, 19 Oktober 2020.

Yang lebih mengejutkan adalah Kapten dr IC ternyata terkena penyakit HIV/AIDS. Kondisi itu diketahui dari surat keterangan medis RS Soemitro Surabaya pada 30 Agustus 2019.

Baca Juga: Gatot Nurmantyo Angkat Bicara Terkait Pelengseran Jokowi: Saya Sudah Rakyat Biasa, Pensiunan Tentara

Baca Juga: Kemnaker Jelaskan 5 Rekening yang Tidak Akan Ditransfer Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2

Setelah Kapten IC positif HIV/AIDS, kemudian Serka R juga dites di RSUP dr Sardjito pada 20 Setember 2019 dan hasilnya, R juga mengalami HIV/AIDS.

Dari hubungan sesama jenis itu, Kapten dr IC terkena penyakit HIV/AIDS. Hal itu sesuai dengan surat keterangan medis RS Soemitro Surabaya pada 30 Agustus 2019. 

Karena Kapten IC positif HIV/AIDS, Serka R kemudian dites juga di RSUP dr Sardjito pada 20 Setember 2019. Hasilnya, Serka R juga mengalami HIV/AIDS.

Oleh karena itulah ,kemudian Polisi Militer segera melacak kasus tersebut dan akhirnya Oditur militer mendudukkan Kapten dr IC ke kursi pesakitan.

Baca Juga: Asyik, Ada 7 Bantuan Pemerintah yang Cair Bulan Oktober Ini, Cek Daftarnya Disini

"Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ketidaktaatan yang disengaja. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara selama 6 (enam) bulan dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer," demikian bunyi putusan yang diketok oleh Letkol Chk Khamdan SAg SH dengan anggota Mayor Chk Joko Trianto SH MH dan Mayor Chk Victor Virganthara Taunay SH seperti dikutip mantrasukabumi.com dari RRI pada Senin, 19 Oktober 2020.

Dalam putusannya, Majelis menilai Kapten IC melakukan hubungan seksual sesama jenis (homoseksual) dilatarbelakangi oleh dorongan keinginan untuk merasakan sensasi hubungan sesama jenis.

"Pada hakikatnya, perbuatan Terdakwa merupakan suatu pelanggaran terhadap norma-norma yang hidup dalam masyarakat Indonesia (the living law) karena dalam tata kehidupan bangsa Indonesia baik dari segi agama maupun kesusilaan, perbuatan hubungan seksual sesama jenis merupakan perbuatan yang tidak layak dan melanggar norma agama maupun norma kesusilaan," bebernya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kapten IC bergabung dengan TNI melalui Pendidikan Sepa PK pada tahun 2007 dan lulus dengan pangkat Letnan Dua (Letda).

Baca Juga: Ingat, BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Hanya untuk 6 Golongan Ini, Cek Segera Disini

Kemudian, Kapten IC yang bertugas sebagai dokter tersebut berpindah-pindah tugas dengan pangkat terakhir Kapten.

Kapten dr IC sejatinya sudah menikah dan dikaruniai tiga anak. Namun karena tugas jauh dari keluarga, membuat alasan baginya untuk berhubungan sesama jenis, salah satunya dengan Serka R.**

Editor: Andriana

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x