1. Warga Negara Indonesia;
2. Memiliki nomor induk kependudukan (NIK);
Baca Juga: Buruan Cek Penerima BLT Banpres Produktif di Bank BRI, Cukup Masukan Nomor KTP
3. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)
4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR);
5. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
6. Bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.
Selain itu para penerima BPUM harus diusulkan oleh pengusul BPUM yaitu sebagai berikurt:
Kementerian/Lembaga
1. Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di provinsi dan kabupaten/kota
Baca Juga: HANGUS! BPUM Rp2,4 Juta Jika Tidak Segera Diambil, Segera Cek eform.bri.co.id/bpum