Berikut Cara Cek, Syarat, dan Daftar Banpres BPUM untuk UKM

- 20 Oktober 2020, 10:45 WIB
Cara untuk mendapatkan BLTM UMKM Program BPUM secara online bisa lewat Login eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Kepesertaan Rp2,4 Juta Menggunakan No KTP saja
Cara untuk mendapatkan BLTM UMKM Program BPUM secara online bisa lewat Login eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Kepesertaan Rp2,4 Juta Menggunakan No KTP saja /

- Warga Negara Indonesia;
- Memiliki nomor induk kependudukan (NIK);
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)
- Tidak sedang menerima kredit atau -pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR);
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
- Bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.

Sedangkan, calon penerima BPUM harus diusulkan oleh pengusul BPUM.

Baca Juga: Bahas Karikatur Nabi Muhammad di Kelas, Seorang Guru Dipenggal di Perancis

Para pengusul BPUM tersebut adalah:

Kementerian/Lembaga

Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di provinsi dan kabupaten/kota
Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum
Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Lembaga penyalur kredit pemerintah.
Tata cara penyaluran BPUM meliputi pengusulan calon penerima, pembersihan data dan validasi data calon penerima, dan penetapan penerima.

Selanjutnya, dana bantuan akan dicairkan langsung ke rekening penerima BPUM diikuti dengan laporan penyaluran dana bantuan tersebut melalui melalui pesan singkat (SMS) lalu melakukan verifikasi ke bank penyalur untuk pencairan.

Pemerintah telah menunjuk BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri sebagai bank penyalur Banpres Produktif.

Bagi usaha mikro dan kecil yang belum memiliki rekening ketiga bank tersebut akan dibuatkan di cabang bank tempat pencairan bantuan.

Tidak ada biaya administrasi dan pengembalian terhadap banpres produktif karena bantuan ini merupakan dana hibah, bukan pinjaman ataupun kredit.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x