Antrian Panjang di Depan Kantor Bank BRI, Gak Perlu Antre Cukup Cek di eform.bri.co.id/bpum

- 21 Oktober 2020, 10:05 WIB
Antrean Penerima BPUM di Salah Satu Bank BRI Cabang Citepus Palabuhanratu
Antrean Penerima BPUM di Salah Satu Bank BRI Cabang Citepus Palabuhanratu /Fauzan Evan / mantrasukabumi

Berbagai ketentuan untuk mendapatkan bantuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2020 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah bagi Pelaku Usaha Mikro untuk Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional serta Penyelamatan Ekonomi Nasional pada Masa Pandemi Coronavirus disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bantuan Pemerintah BPUM Rp2,4 Juta Gelombang 2 melalui eform.bri.co.id/bpum

 

Syarat tersebut adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia;

2. Memiliki nomor induk kependudukan (NIK);

3. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)

4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR);

5. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;

Baca Juga: Di Balik Kunjungan Menhan Prabowo Subianto ke AS, Ternyata Militer Asing Sudah Buat Peta

Halaman:

Editor: Fauzan Evan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x