Cara Login Resmi eform.bri.go.id/bpum Banpres BPUM Rp 2,4 Juta, Hanya dengan NIK KTP

- 21 Oktober 2020, 12:45 WIB
Tidak Perlu Ke Bank, Begini Cara Cek Pencairan Dana BLT BPUM Tahap 2 Secara Online via BRI.*
Tidak Perlu Ke Bank, Begini Cara Cek Pencairan Dana BLT BPUM Tahap 2 Secara Online via BRI.* /https://eform.bri.co.id//

 

MANTRA SUKABUMI – Cara login resmi eform.bri.co.id/bpum Banpres BPUM Rp2,4 Juta dari pemerintah bisa anda akses disini. Berikut cara cek data penerima dan langung login resmi eform.bri.go.id/bpum bisa didapatkan pada halaman berikut. 

Sebelum login resmi eform.bri.go.id/bpum sebaiknya anda siapkan KTP anda karena loginnya menggunakan NIK pada KTP. Cukup dengan mengetikkan nomor NIK KTP maka login resmi eform.bri.go.id/bpum akan menjawab terkait pencairan Banpres BPUM bantuan Rp2,4 Juta, dibawah ini.

Bantuan ini dinamakan dengan Banpres BPUM Rp 2,4 juta yang diperuntukan bagi pelaku usaha UKM sebagai modal untuk terus mengembangkan usahanya di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Nomor eKTP tidak Terdaftar Sebagai Penerima BPUM, Berikut Syarat Pendaftaran Dapatkan Bantuannya

Baca Juga: HANGUS! BPUM Rp2,4 Juta Jika Tidak Segera Diambil, Segera Cek eform.bri.co.id/bpum

Besaran anggaran dana yang akan diterima oleh pelaku UKM Rp2,4 juta. Dengan anggaran dana tersebut pemerintah berharap dapat membantu UKM agar tetap terus berkembang.

Bantuan presiden ini telah disalurkan sebesar Rp21,861 triliun dan anggaran tersebut disalurkan sekira 99,41 persen. Artinya pemerintah telah menyalurkan bantuan ini mencapai hampir 100 persen.

Dilansir mantrasukabumi.com dari laman Indonesia.go.id, terkait Syarat umum, ketentuan, cara daftar, dan ketentuan-ketentuan lain untuk menerima Banpres BPUM Rp2,4 Juta:

Presiden Jokowi menegaskan, bahwa Banpres tersebut bukanlah sebuah pinjaman modal kerja yang harus dikembalikan. Namun Banpres Produktif Usama Mikro (BPUM)  tersebut merupakan hibah. Harap digunakan untuk tambahan modal, untuk menambah barang dagangan.

Baca Juga: Cara Dapatkan Uang Tunai Gratis Total Rp10 Juta dari Telkomsel, Begini Caranya

Diharapkan dengan adanya program ini dapat digunakan sebagai tambahan modal usaha bagi UMKM.

Syarat umum penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM):

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Memiliki Usaha Mikro
  4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta bukan pegawai BUMN/BUMD
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Diusulkan oleh pengusul Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM), antara lain:

  1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM
  2. Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum
  3. Kementerian/Lembaga
  4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar OJK

Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mandiri (BPUM), dapat melengkapi data usaha usulan kepada pengusul, dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  2. Nama lengkap
  3. Alamat Tempat Tinggal sesuai KTP
  4. Bidang Usaha
  5. Nomor Telepon.

Berikut link untuk cek data anda masuk atau tidak pada bantuan presiden melalui layanan online BRI dan hanya menggunakan KTP.

Baca Juga: Nomor eKTP tidak Terdaftar Sebagai Penerima BPUM, Berikut Syarat Pendaftaran Dapatkan Bantuannya

Ini Link eFormBRI BPUM : eform.bri.co.id/bpum

Penting untuk diperhatikan!

Berikut ini beberapa catatan dan ketentuan terkait teknis pencairan Banpres Produktif untuk Usaha Mandiri (BPUM):

Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) merupakan dana hibah, bukan pinjaman ataupun kredit.

Penerima tidak dipungut biaya apapun dalam penyaluran Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM).

Bagi yang belum memiliki rekening, akan dibuatkan pada saat pencairan oleh bank penyalur (BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri).

Banpres Produktif untuk Usaha Mandiri (BPUM) akan diberikan secara langsung senilai Rp2,4 Juta kepada pelaku usaha mikro yang sudah memenuhi syarat.

Penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mandiri (BPUM) akan diinformasikan melalui Pesan Singkat (SMS) oleh bank penyalur.

Setelah menerima pesan singkat (SMS), penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mandiri (BPUM) harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar dapat segera mencairkan dana yang sudah didapat.

Baca Juga: Panduan LINK eform.bri.co.id/bpum Untuk UKM dari Presiden Lengkap Dengan Syarat Resminya

Penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mandiri (BPUM), tidak dapat diwakilkan atau dikumpulkan secara kolektif.

Peneriman Banpres Produktif untuk Usaha Mandiri (BPUM) hanya dapat diajukan dan diusulkan oleh lembaga pengusul.

Banpres Produktif untuk Usaha Mandiri (BPUM), disalurkan sampai bulan September 2020.

Usulan Banpres Produktif untuk Usaha Mandiri (BPUM), apabila Kuota sudah terpenuhi, maka akan ditutup.

Data usulan penerima bantuan dapat disampaikan melalui email Kementerian Koperasi dan UKM, yaitu [email protected] atau [email protected].. **

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x