Cara Cek Banpres BPUM di Bank BRI, Cukup Siapkan NIK KTP dan Login via eform.bri.co.id/bpum

- 22 Oktober 2020, 05:30 WIB
Kunjungi eform.bri.co.id/bpum dan Siapkan KTP, Cara untuk Cek Penerima BLT BPUM Rp2,4 Juta via Onlie
Kunjungi eform.bri.co.id/bpum dan Siapkan KTP, Cara untuk Cek Penerima BLT BPUM Rp2,4 Juta via Onlie /Tangkapan layar BRI.co.id/.*/Tangkapan layar BRI.co.id

MANTRA SUKABUMI - Cara Cek Banpres BPUM di Bank BRI, Cukup Siapkan NIK KTP dan Login via eform.bri.co.id/bpum

Hal itu disampaikan pihak Bank BRI bahwa untuk mengecek Banpres BPUM di Bank BRI, Cukup Siapkan NIK KTP dan Login via eform.bri.co.id/bpum

Setelah input Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP di eform.bri.co.id/bpum kemudian masukkan kode yang diminta. Setelah itu bisa mengetahui sebagai penerima Banpres BPUM atau tidak.

Baca Juga: Mudahnya Transfer Saldo ShopeePay, Ikuti 5 Langkah Ini

Baca Juga: Gatot Nurmantyo Tegaskan Dirinya Tidak Takut Ditangkap: Saya Bukan Sombong

"Nasabah Yth, untuk mengecek daftar penerima BPUM melalui Bank BRI dapat di akses melalui internet dengan mengakses no KTP," tulis BRI.

Sementara itu, ntuk mendapatkan Banpres BPUM ini, calon penerima bantuan harus diusulkan oleh lembaga pengusul yang terdiri dari:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di OJK

Adapun syarat bagi pelaku UMKM agar mendapatkan Banpres BPUM ini adalah:

1. WNI

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Megawati dan Tuan Syekh Ibrahim Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Ternyata Ini Pengusulnya

Setelah syarat terpenuhi dan diajukan oleh lembaga pengusul, pelaku UMKM wajib mengisi data berikut ini:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang usaha

5. Nomor telepon

Setelah itu, pelaku usaha mikro yang telah mengajukan Banpres BPUM dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur.

Setelah menerima pesan, calon penerima Banpres BPUM diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur baru setelah itu proses pencairan bisa dilakukan.

Menurut data Kemenkop UKM di beberapa daerah serapannya masih rendah, sehingga ke depan bisa disalurkan lebih banyak. Diantaranya yang berada di luar Pulau Jawa seperti Maluku, Kalimantan, hingga NTT.

Dengan demikian, pihaknya meminta kepada para pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan atau menerima bantuan Banpres BPUM untuk segera mendaftarkan diri atau mengajukan dirinya melalui Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota.**

Editor: Andriana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x