Jika Tak Ingin Kena Sanksi, Kemnaker: Segera Kembalikan Uang BLT BPJS yang Sudah Dicairkan

- 22 Oktober 2020, 20:04 WIB
BLT BPJS Ketenagakerjaan
BLT BPJS Ketenagakerjaan /Pikiran Rakyat

MANTRA SUKABUMI - Upaya pemerintah Indonesia dalam menanggulangi masa Pandemi Covid-19, belum juga membuahkan hasil yang maksimal.

Buktinya, tingkat penularan dan positif terkena virus Covid-19 yang masih tinggi.

Meskipun begitu, pemerintah sampai saat ini terus berupa memulihkan kembali perekonomian masyarakat.

Baca Juga: Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan yang Sudah Dicairkan Agar Dikembalikan, Menaker: Masuk Kas Negara

Baca Juga: Yuk Lakukan 5 Kebiasaan Berikut Ini, Agar Kulit Tetap Bersih dan Sehat

Upaya-upaya tersebut seperti berbagai jenis program Bantuan Tunai Langsung (BLT), kepada masyarakat yang terdampak Covid-19.

Program bantuan pemerintah BLT tersebut bertujuan untuk meringankan beban perekonomian masyarakat selama masa pandemi yang saat ini masih terjadi.

Jenis BLT yang diberikan pemerintah tersebut yakni BLT BPKS Ketenagakerjaan untuk para pekerja yang pendapatan atau gajihnya di bawah Rp5 juta.

Lebih jauh, kini dana BLT BPJS Ketenagakerjaan sudah dicairkan kepada pekerja pada gelombang 2.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x