3. Foto Copy Ijin Usaha (NIB/IUMK/Surat Keterangan Usaha dari Desa/Kelurahan)
4. Foto pelaku usaha mikro bersama produk atau usahanya (di print)
Kriteria Penerima
1. Pelaku usaha mikro yang aktif melaksanakan kegiatan usaha
2. Tidak sedang menerima kredit perbankan atau lembaga keuangan
3. Memiliki E-KTP
4. Memiliki usaha mikro di tempat tinggalnya
5. Bila memiliki alamat usaha yang berbeda dapat melampirkan surat keterangan usaha atau SKU
6. Bukan ASN/TNI/POLRI, pegawai BUMN/D
7. Belum ikut di pendaftaran gelombang sebelumnya