Login Eform.bri.co.id/bpum Via KTP, Kamu Pasti dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta, Jika Ikuti Persyaratan Ini

- 23 Oktober 2020, 09:10 WIB
Tangkap layar
Tangkap layar /eform.bri.co.id

3. Foto Copy Ijin Usaha (NIB/IUMK/Surat Keterangan Usaha dari Desa/Kelurahan)

4. Foto pelaku usaha mikro bersama produk atau usahanya (di print)

Kriteria Penerima

1. Pelaku usaha mikro yang aktif melaksanakan kegiatan usaha

2. Tidak sedang menerima kredit perbankan atau lembaga keuangan

3. Memiliki E-KTP

4. Memiliki usaha mikro di tempat tinggalnya

5. Bila memiliki alamat usaha yang berbeda dapat melampirkan surat keterangan usaha atau SKU

6. Bukan ASN/TNI/POLRI, pegawai BUMN/D

7. Belum ikut di pendaftaran gelombang sebelumnya

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: komite-umkm.org


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x