Menaker Salurkan Bantuan Usaha Bagi Kelompok Rumah Tangga, Pilihan Cocok Bagi Wanita Mandiri

- 24 Oktober 2020, 15:24 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. *
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. * /Instagram @idafauziyahnu/

MANTRA SUKABUMI – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah salurkan bantuan usaha dari Program Jaring Pengaman Sosial (JPS) bagi kelompok rumah tangga dan wanita mandiri yang terkena dampak Covid-19. Bantuan ini menyasar kelompok rumah tangga dan wanita mandiri yang tidak termasuk dalam program BSU dan Prakerja.

Bantuan ini merupakan pilihan cocok bagi wanita mandiri agar bisa keluar dari tekanan dampak pandemi Covid-19 dan tumbuh berkembang melalui usaha kelompok.

Bantuan usaha disalurkan melalui Kelompok Rumah Tangga dan Wanita Mandiri  sebesar 40 juta Rupiah per kelompok, dimana tiap kelompok terdiri dari 20 peserta. Pesertanya adalah ibu rumah tangga dan wanita pekerja mandiri. Dikutip mantrasukabumi.com dari laman kemnaker.go.id, pada Jumat (23 Oktober 2020).

Baca Juga: Waspada Terhadap 8 Tanaman Ini yang Mungkin Sering Anda Makan dan Nikmati! Salah Satunya Tomat

Baca Juga: Sungguh Ironis, Hafidz Alquran Dibunuh Temannya Gara-Gara Game Online

Dalam rangka melakukan langkah strategis penanganan Covid-19, Kementerian Ketenagakerjaan menyerahkan bantuan program Jaring Pengaman Sosial (JPS) Covid-19 bagi tenaga kerja mandiri kelompok perempuan yang berada di Kabupaten Mojokerto, provinsi Jawa Timur.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan bahwa pandemi Covid-19 tidak hanya berdampak pada persoalan kesehatan, tetapi juga melemahkan perekonomian yang ditandai dengan penurunan produksi, pengurangan tenaga kerja, serta penurunan daya beli masyarakat. 

"Untuk meringankan beban masyarakat pada umumnya dan untuk keluarga pada khususnya, pemerintah meluncurkan Program Jaring Pengaman Sosial (JPS) bagi kelompok rumah tangga dan pekerja perempuan," kata Menaker Ida di Mojokerto, Jawa Timur, pada Jumat (23 Oktober 2020).

Program JPS terdiri dari program tenaga kerja mandiri untuk penciptaan wirausaha dan padat karya. Program ini dapat menjadi pilihan bagi masyarakat agar terhindar atau mengurangi dampak dari pandemi.

“Program tenaga kerja mandiri ini diperuntukkan bagi mereka yang terdampak pandemi Covid-19 dan tidak mendapatkan bantuan Kartu Prakerja maupun bantuan subsidi gaji/upah,” ucapnya. 

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x