Setelah Gus Nur Ditangkap, Ferdinand Hutahaean Minta Refly Harun Diproses Hukum, Ada Apa?

- 25 Oktober 2020, 06:10 WIB
Ferdinand Hutahaean* / instagram/ferdinand_hutahaean
Ferdinand Hutahaean* / instagram/ferdinand_hutahaean /

Baca Juga: Mudahnya Transfer Saldo ShopeePay, Ikuti 5 Langkah Ini

“Saya berharap POLRI juga memproses hukum Refly karena akun medsosnya menjadi penyebar informasi fitnah dan kebencian Gus Nur. @DivHumas_Polri ,” sebutnya.

Tangkapan layar cuitan Ferdinand Hutahaean
Tangkapan layar cuitan Ferdinand Hutahaean Twitter

Seperti diberitakan, Gus Nur ditangkap kepolisian karena dituduh menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan. Pernyataan Gus Nur tersebut disebarkan dalam akun YouTube MUNJIAT Channel pada 16 Oktober 2020.

Gus Nur juga dilaporkan oleh Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri kemarin.

Laporan itu bernomor LP/B/0596/X/2020/BARESKRIM tanggal 21 Oktober 2020. Azis selaku pelapor mengatakan pihaknya melaporkan dengan dugaan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian melalui media elektronik.**

Halaman:

Editor: Andriana

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x