Baca Juga: Mudahnya Transfer Saldo ShopeePay, Ikuti 5 Langkah Ini
“Saya berharap POLRI juga memproses hukum Refly karena akun medsosnya menjadi penyebar informasi fitnah dan kebencian Gus Nur. @DivHumas_Polri ,” sebutnya.
Seperti diberitakan, Gus Nur ditangkap kepolisian karena dituduh menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan. Pernyataan Gus Nur tersebut disebarkan dalam akun YouTube MUNJIAT Channel pada 16 Oktober 2020.
Gus Nur juga dilaporkan oleh Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri kemarin.
Laporan itu bernomor LP/B/0596/X/2020/BARESKRIM tanggal 21 Oktober 2020. Azis selaku pelapor mengatakan pihaknya melaporkan dengan dugaan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian melalui media elektronik.**