Kabar Gembira H-4 Hasil Kelulusan CPNS 2019 Segera Diumumkan, Persiapkan Persyaratannya!

- 26 Oktober 2020, 05:59 WIB
H-5 pengumuman hasil kelulusan CPNS 2019 kepada peserta
H-5 pengumuman hasil kelulusan CPNS 2019 kepada peserta /Instagram/@rekrutmencpnsindonesia

Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 14 tahun 2018, berikut beberapa pernyataan administrasi yang harus dilengkapi.

Baca Juga: Kabar Gembira, 6 Bantuan Sosial Ini Akan Diperpanjang Pemerintah Hingga 2021, Cek Syarat Dapatkannya

1. Surat Lamaran

Setiap peserta seleksi yang dinyatakan lulus seleksi, untuk diangkat menjadi calon CPNS wajib menyerahkan surat lamaran yang telah diisi dan ditandatangani dengan tinta hitam sesuai format yang telah ditentukan oleh panitia seleksi nasional dan pengadaan PNS ditujukan kepada PPK instansi.

2. Fotokopi Ijazah/STTB

Fotokopi ijazah/STTB yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan tugas yang ditetapkan.

3. Daftar Riwayat Hidup

Daftar riwayat hidup yang ditandatangani oleh peserta dan bermaterai, yang formulir isinya sudah tercetak pasfoto yang disediakan melalui website https://sscn.bkn.go.id atau website lainnya yang ditentukan oleh Panitia Seleksi Nasional pengadaan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

4. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah