5. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani
Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan Pemerintah.
Baca Juga: Fantastis, Sandiaga Uno Bongkar Biaya Pilpres Saat Dampingi Prabowo Subianto: Mahal Jika Bagi Pemula
Baca Juga: Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan yang Sudah Dicairkan Agar Dikembalikan, Menaker: Masuk Kas Negara
6. Surat Keterangan Tidak Mengonsumsi/Menggunakan Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya
Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunkan narkotika dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan atau lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba yang dimaksud.
7. Surat Pernyataan yang Formulir Isiannya Disediakan Oleh Pejabat yang Secara Fungsional di Bidadang Kepegawaian, yang berisikan tentang:
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tidak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai calon PNS.
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia atau Anggota Kepolisian Indonesia.