MANTRA SUKABUMI - Pemerintah hingga sampai saat ini terus berupaya memulihkan kembali perekonomian masyarakat.
Upaya-upaya tersebut seperti berbagai jenis program Bantuan Tunai Langsung (BLT), kepada masyarakat yang terdampak Covid-19.
Program bantuan pemerintah BLT tersebut bertujuan untuk meringankan beban perekonomian masyarakat selama masa pandemi yang saat ini masih terjadi.
Baca Juga: Hari Ini! Shopee Gajian Sale Hadirkan Gratis Ongkir, Cashback 100%, dan Flash Sale 60RB!
Baca Juga: Mudahnya Transfer Saldo ShopeePay, Ikuti 5 Langkah Ini
Jenis BLT yang diberikan pemerintah tersebut yakni BLT BPKS Ketenagakerjaan untuk para pekerja yang pendapatan atau gajihnya di bawah Rp5 juta.
Lebih jauh, kini dana BLT BPJS Ketenagakerjaan sudah dicairkan kepada pekerja pada gelombang 2.
Namun, yang mengejutkannya jika dana BLT BPJS Ketenagakerjaan yang sudah dicairkan diminta untuk dikembalikan lagi bagi pekerja yang tidak memenuhi syarat.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan bahwa seluruh pekerja yang tidak sesuai syarat namun sudah mencairkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan.