Menaker: Harap Kembalikan Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan yang Sudah Dicairkan Jika Tak Penuhi Syarat

- 26 Oktober 2020, 18:48 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Ida Fauziyah.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Ida Fauziyah. /Instagram @idafauziyahnu/

4.Pekerja/buruh penerima upah;

Baca Juga: Sang Arsitek Revolusi Teknologi Samsung, Pimpinan Lee Kun Hee Meninggal Pada Usia 78 Tahun

5. Memiliki rekening bank yang aktif;

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Oleh karena itu ia meminta kepada pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker No 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara.**

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah