Simak, Berikut Jadwal Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 kata Kemnaker

- 27 Oktober 2020, 15:11 WIB
Kemnaker Pastikan Jadwal Pencairan BLT Rp600 Ribu Gelombang 2 Akhir Bulan Ini, SImak Penjelasannya
Kemnaker Pastikan Jadwal Pencairan BLT Rp600 Ribu Gelombang 2 Akhir Bulan Ini, SImak Penjelasannya /mantrasukabumi / fauzanevan

MANTRA SUKABUMI - Kemneterian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan bahwa BSU BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 akan dicairkan pada akhir Oktober atau awal November.

Hal itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah beberapa waktu lalu, bahwa pihaknya akan segera mencairkan dana BSU BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 pada akhir Oktober atau awal November.

Selain itu, Ida juga menyampaikan jika pihaknya saat ini sedang melakukan evaluasi penyaluran gelombang 1, setelah itu baru fokus kepada pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2.

Baca Juga: Kabar Gembira, Di Tengah Pandemi Covid-19, BPJS Kesehatanan Berikan Keringanan Pembayaran Iuran

Baca Juga: Hari Ini! Shopee Gajian Sale Hadirkan Gratis Ongkir, Cashback 100%, dan Flash Sale 60RB!

"Kami targetkan termin II mulai disalurkan pada akhir Oktober 2020 atau paling lambat penyalurannya akan dimulai awal November nanti," ujarnya pada Rabu, 14 Oktober 2020 lalu.

Bagi calon penerima bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 namun hingga kini belum menerima dana tersebut bisa jadi ada beberapa kendala atau penyebab, sehingga calon penerima harus segera memastikannya.

Selain itu untuk memastikan pekerja juga bisa mengecek di link yang sudah disiapkan pemerintah melalui Kemnaker diantaranya melalui SMS, Web, maupun WA, yakni:

1. https://bsu.kemnaker.go.id
2. https://kemnaker.go.id
3. Login melalui BPJSTK Mobile
4. Login melalui Website Website sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
5. Melalui SMS
Ketik pada layar HP: DAFTAR(spasi)SALDO#Nomor KTP#NAMA#Tanggal lahir#Nomor peserta#Email (jika ada), kemudian kirim SMS ke 2757.

Halaman:

Editor: Andriana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah