Berkas yang terdiri dari fotokopi KTP, KK, SKU, dan lainnya, harus diserahkan kepada salah-satu Lembaga Pengusul yang ditunjuk oleh Pemerintah, yaitu:
Baca Juga: Kabar Gembira, Di Tengah Pandemi Covid-19, BPJS Kesehatanan Berikan Keringanan Pembayaran Iuran
Ini adalah Lembaga Pengusul yang ditunjuk pemerintah, dimana berkas anda harus masuk dan terdaftar resmi di salah satu lembaga ini, diantaranya:
• Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
• Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
• Kementerian/Lembaga
• Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.
Adapun syarat-syarat lain adalah:
memiliki usaha mikro yang sedang berjalan, yang ditunjukan dengan bukti fisik dan Surat Keterangan Usaha (SKU) dari desa tempat anda usaha.
Bukan ASN, TNI/Polri, serta Pegawai BUMN/BUMD.
Baca Juga: Lagi, Habib Bahar Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan
Nama anda tidak terdaftar di dalam Bank Indonesia (BI) Cheking, sedang menerima pinjaman bank (kredit) atau Pembiayaan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Syarat selebihnya, seperti WNI dan NIK eKTP, semua warga negara usia dewasa pasti punya.