3 Petinggi Sunda Empire Akhirnya Divonis 2 Tahun Penjara: Menimbulkan Keonaran Masyarakat Sunda

- 28 Oktober 2020, 08:26 WIB
Rangga Sasana, petinggi Sunda Empire.
Rangga Sasana, petinggi Sunda Empire. ///Twitter/

MANTRA SUKABUMI - 3 petinggi Sunda Empire akhirnya dijatuhi vonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim pada Selasa, 27 Oktober 2020.

Ketiga petinggi Sunda Empire tersebut ialah Nasri Banks, Rd Ratnaningrum, dan Kiageng Ranggasasana.

Vonis 2 tahun penjara yang dibacakan majelis di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata tersebut lebih ringan dua tahun dari tuntutan JPU Kejati Jawa Barat. 

Baca Juga: Kabar Gembira, Di Tengah Pandemi Covid-19, BPJS Kesehatan Berikan Keringanan Pembayaran Iuran

Baca Juga: Cara Daftar e-form BRI UMKM Rp 2,4 Juta Login di eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Daftar Penerima

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis, T Benny Eko Supriadi menyatakan, para terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menyebarkan berita bohong Sunda Empire, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu pasal 14 ayat (1) UU No 1 tahun 1946. 

"Menjatuhkan pidana masing-masing dua tahun penjara," katanya seperti dikutip mantrasukabumi.com dari RRI pada Rabu, 28 Oktober 2020.

Dalam uraiannya Benny menyatakan, bahwa terdakwa satu Nasri Banks dengan terdakwa dua Rd Ratnaningrum dan Ki Ageng Ranggasasana telah melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan dengan menyebarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja, yakni menerbitkan kebohongan di kalangan rakyat tentang adanya kerajaan Sunda Empire. 

"Akibatnya telah menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat Sunda, karena telah mengotori dan mengusik keharmonisan masyarakat, khususnya masyarakat Sunda," lanjutnya.

Halaman:

Editor: Andriana

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah