MANTRA SUKABUMI - Simak 3 tahapan cara agar dapat BLT BPUM UMKM Rp 2,4 juta, mulai dari daftar hingga dapat SMS.
Berikut 3 tahapan cara daftar BLT BPUM UMKM Rp 2,4 juta bagi pelaku usaha mikro untuk mendapatkan BLT BPUM UMKM Rp 2,4 juta
Pertama, calon penerima bantuan harus diusulkan oleh lembaga pengusul yang terdiri dari:
Baca Juga: Cara UMKM Akses Daftar Penerima BLT BPUM UMKM Rp 2,4 Juta, Cukup Siapkan NIK KTP
Baca Juga: Login eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Daftar Penerima, Jika NIK KTP Tidak Terdaftar Penuhi Syarat Ini
1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di OJK