Upah Minimum Tahun 2021 Tidak Dinaikkan, Buruh: Pemerintah Tidak Adil

- 30 Oktober 2020, 13:19 WIB
Ilustrasi Upah Minimum.
Ilustrasi Upah Minimum. /Pexels

MANTRA SUKABUMI - Terkait hoax atau faktanya kabar upah minimum tidak dinaikkan di tahun 2021, itu benar atau fakta adanya.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) tak setuju dengan keputusan pemerintah untuk tidak menaikan Upah Minimum 2021.

Sebagaimana dilansir mantrasukabumi.com dari KSPI, menilai keputusan ini justru akan berdampak pada kemerosotan daya beli masyarakat.

Baca Juga: ShopeePay Kembali dengan Merchant Baru untuk Kamu Nikmati Minggu Ini!

Baca Juga: Mudahnya Transfer Saldo ShopeePay, Ikuti 5 Langkah Ini

Presiden KSPI Said Iqbal, menilai salah satu upaya untuk meningkat ekonomi Indonesia di tengah pandemi covid 19 adalah dengan menjaga daya beli masyarakat.

Sehingga seharusnya pemerintah menaikkan Upah Minimum sebesar 8% agar dapat menjaga daya beli masyarakat. Said menyebut, jika UMP tidak dinaikkan maka buruh akan melakukan demonstrasi menuntut kenaikan upah, sekaligus menolak Omnibus Law Cipta Kerja.

Pemerintah memastikan tidak ada kenaikan upah minimun di tahun 2021, baik Upah Minimum Provinsi maupun Upah Minimun Kabupaten/Kota atau UMK.

Hal ini tertuang dalam surat edaran tentang penetapan Upah Minimum pada tahun 2021 pada masa pandemi covid 19.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: KSPI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x