Upah Minimum Tahun 2021 Tidak Dinaikkan, Buruh: Pemerintah Tidak Adil

- 30 Oktober 2020, 13:19 WIB
Ilustrasi Upah Minimum.
Ilustrasi Upah Minimum. /Pexels

Alasan pemerintah tidak menaikkan upah minimum 2021 agar perusahaan memiliki keleluasaan sehingga tidak melakukan PHK, disaat kondisi ekonomi Indonesia dalam masa pemulihan setelah hadapi pandemi covid-19.

Baca Juga: Lama Tidak Muncul, Anak SBY Tiba-tiba Keluarkan Pernyataan Mengejutkan: Indonesia Harus Tegas

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut keputusan dibuat setelah melalui proses diskusi dan mempertimbangkan berbagai aspek di masa pandemi corona.

Sejumlah daerah telah melaksanakan Sidang Dewan Pengupahan Provinsi, dalam rangka persiapan penetapan Upah Minimum tahun 2021.

Hasilnya sebanyak 18 provinsi sepakat tak menaikan UMP tahun 2021. Anggota Komisi XI DPR, Saleh Partaonan Daulay, menyarankan pemerintah membicarakan hal tersebut dengan pengusaha dan juga pekerja.

Adapun terkait pandangan dari pihak pengusaha dan buruh terhadap tidak dinaikkannya UMP 2021, simak dialog berikut bersama Ketua Umum DPD HIPPI DKI Jakarta, Sarman Simanjorang dan Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Arif Minardi.**

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: KSPI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah