Walau Sudah Lulus Seleksi CPNS oleh BKN, Tapi Bisa Otomatis Gugur Jika Terbukti Terlibat Ini

- 1 November 2020, 19:50 WIB
229 peserta CPNS Muba resmi lulus 30 Oktober 2020
229 peserta CPNS Muba resmi lulus 30 Oktober 2020 /prfmnews.pikiran-rakyat.com/

MANTRA SUKABUMI – Walau sudah dinyatakan lulus seleksi CPNS oleh BKN, tapi CPNS tersebut bisa otomatis gugur jika terbukti melanggar beberapa aturan. Hal ini berlaku untuk semua tingkatan kerja, baik di pusat maupun di daerah.

CPNS yang sudah dinyatakan lusus hasil seleksi Tahun 2019 dan diumumkan pada 30 Oktober 2020 lalu. Selanjutnya akan dilakukan pemberkasan dan usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Jadwal penetapan NIP untuk CPNS dilangsungkan pada tanggal 1-30 November 2020 dan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) CPNS 2019 direncanakan akan ditetapkan per 1 Desember 2020. Tapi jika peserta lulus CPNS tersebut bisa gugur, jika terbukti melanggar aturan yang ditetapkan, diantaranya terbukti terlibat dalam politik Parpol.

Baca Juga: Link Live Pertandingan Manchester United vs Arsenal Malam Ini Pukul 23.30 WIB

Baca Juga: Hari Ini! Shopee Gajian Sale Hadirkan Gratis Ongkir, Cashback 100%, dan Flash Sale 60RB!

Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah merilis beberapa waktu lalu dan disebutkan, peserta yang dinyatakan lulus pada saat pengumuman hasil akhir pada 30 Oktober 2020 tidak langsung dapat diangkat menjadi CPNS. Dilansir mantrasukabumi dari setkab.go.id pada Minggu (1 November 2020).

Sejumlah verifikasi yang dilakukan kepada peserta yang lulus, yaitu keabsahan dokumen pendidikan, kesehatan, keterangan tidak pernah diberhentikan sebagai CPNS atau anggota TNI/Polri, dan tidak terlibat dalam politik praktis atau menjadi anggota/bagian dari partai politik (parpol).

“Peserta yang terbukti memiliki keterlibatan dengan parpol dan politik praktis dapat digugurkan kelulusannya. Sejumlah ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS,” demikian dinyatakan Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono dalam rilis tersebut.

Berbeda dengan tahun sebelumnya, pada seleksi tahun ini BKN akan memroses penetapan NIP CPNS 2019 secara digital melalui aplikasi DocuDigital. Selain itu BKN juga membuka peluang penyampaian sanggahan atas pengumuman hasil seleksi CPNS 2019, selama tiga hari terhitung sejak pengumuman hasil seleksi diterbitkan.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x