Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Tetapkan Kebijakan UMP Asimetris Tahun 2021, Simak Penjelasannya

- 2 November 2020, 14:50 WIB
Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo tetap naikkan UMP 2021
Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo tetap naikkan UMP 2021 /Twitter.com/@aniesbaswedan/Instagram.com/@ganjar_pranowo

MANTRA SUKABUMI - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan Pemprov DKI Jakarta menetapkan kebijakan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021 dengan pendekatan asimetris.

Dilansir dari akun resmi Instagram milik Anies Baswedan bahwa dengan kebijakan UMP Asimetris, maka besaran UMP tahun 2021 yang ditetapkan tidak sama untuk semua perusahaan.

Anies menjelaskan nantinya akan ada perusahaan yang diwajibkan membayar gaji pekerja UMP yang dinaikan dan ada juga yang boleh membayar gaji pekerja dengan nilai UMP yang tidak dinaikan.

Baca Juga: SBY Ingatkan Macron: Dunia Tak Pernah Damai Jika Kebebasan Didewakan dan Toleransi Diabaikan

Baca Juga: Miris Anggota DPD Ini Bolehkan Seks Bebas Asal Gunakan Kondom: Saya Mengamankan Peraturan Pemerintah

Menurut Anies, kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan berbagai aspek, salah satunya adalah prinsip keadilan.

Ia mengatakan, pada masa pandemi Covid-19 ini, banyak sektor usaha yang terpukul oleh pandemi, namun ternyata ada juga sektor usaha yang malah tumbuh lebih cepat di masa pandemi ini.

Karena itu, kebijakan UMP Asimetris ini untuk menghilangkan kesenjangan. Sebab menurtnya ada perusahaan yang pertumbuhannya positif, ada perusahaan yang pertumbuhannya negatif.

Sehingga, jika UMP 2021 dinaikkan untuk semua jenis usaha, maka perusahaan yg sedang terpukul oleh pandemi akan makin anjlok.

Halaman:

Editor: Andriana

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah