MANTRA SUKABUMI - Indonesia sebentar lagi bakal mengadakan hajatan demokrasi yaitu Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Pilkada serentak akan digelar di sembilan provinsi, 37 kota dan 224 kabupaten pada Rabu, 9 Desember 2020 mendatang.
Sebelum mengikuti hajatan Pilkada 2020, Sebaiknya pastikan terlebih dahulu apakah nama anda telah terdaftar atau belum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Baca Juga: ShopeePay Kembali dengan Merchant Baru untuk Kamu Nikmati Minggu Ini!
Baca Juga: Mudahnya Transfer Saldo ShopeePay, Ikuti 5 Langkah Ini
Lalu bagaimana caranya? Dilansir mantrasukabumi.com dari laman PMJ News. Di bawah ini adalah cara mengecek daftar DPT pada Pilkada 2020.
1. Salah satu cara yang bisa kamu lakukan untuk mengecek apakah kamu sudah terdaftar dalam Pilkada 2020 yakni dengan mengakses https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/
2. Buka situs itu pada halaman utama atau beranda akan ada dua kolom opsi. Kolom pertama yakni “pencarian data pemilih pemilihan serentak, Rabu 9 Desember tahun 2020′ dan kolom ‘rekapitulasi data pemilih”.
3. Kntuk mengecek status DPT Anda, masukkan data pada kolom “pencarian data pemilih pemilihan serentak, Rabu 9 Desember tahun 2020”.