Simak Jadwal Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2, Penuhi Syarat Ini

- 4 November 2020, 05:18 WIB
Tangkapan layar Syarat Wajib dan Resmi Mendapatkan BLT Rp600 Ribu, Mulai KTP dan Rekening Bank
Tangkapan layar Syarat Wajib dan Resmi Mendapatkan BLT Rp600 Ribu, Mulai KTP dan Rekening Bank /instagram.com/kemnaker/

MANTRA SUKABUMI - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan jadwal pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, jadwal pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 akan dilakukan pada awal November.

Kepastian jadwal pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 pada awal November disampaikan Menteri Ketenagakerjaan saat melakukan kunjungan kerja di Malang.

Baca Juga: Alhamdulillah, 745.415 Guru Honorer Dapat Bantuan Subsidi Gaji, Berikut Rinciannya

Baca Juga: BLT BPJS Gelombang 2 Cair Pekan Ini, Cek Penerima Subsidi Gaji di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

“Dengan subsidi upah ini, saya mendengar kesaksian beliau untuk menambah kebutuhan sehari-hari. Insya Allah, semua lancar, akhir Oktober ini akan kami lakukan evaluasi, dan awal November 2020 kami bisa transfer untuk tahap kedua", ungkap Ida Fauziyah seperti dikutip mantrasukabumi.com dari laman resmi Kemnaker.

Ida Fauziyah menjelaskan jika dana BLT BPJS gelombang 2 akan dicairkan awal November atau setelah evaluasi penyaluran gelombang 1 selesai.

"Kami targetkan termin II mulai disalurkan pada akhir Oktober 2020 atau paling lambat penyalurannya akan dimulai awal November nanti," ujarnya pada Rabu, 14 Oktober 2020 lalu.

Oleh karena itu, bagi calon penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 namun hingga kini belum menerima dana tersebut bisa jadi ada beberapa kendala atau penyebab, sehingga calon penerima harus segera memastikannya.

Baca Juga: Berikut Syarat Lengkap Daftar BPUM Rp 2,4 Juta, Login eform.bri.co.id/bpum untuk Cek UMKM BRI

Calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 juga harus memenuhi syarat yang sudah ditetapkan oleh Permenaker.

Menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, beberapa syarat calon penerima  BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

4.Pekerja/buruh penerima upah;

5. Memiliki rekening bank yang aktif;

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Selain itu pekerja juga bisa mengecek daftar penerima subsidi gaji di link yang sudah disiapkan, salah satunya melalui sso.bpjsketenagakerjaan.go.id. berikut beberapa cara yang bisa digunakan :

Baca Juga: Rayakan Awal Bulan November dengan Merchant Baru ShopeePay

1. https://bsu.kemnaker.go.id
2. https://kemnaker.go.id
3. Login melalui BPJSTK Mobile
4. Login melalui Website Website sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
5. Melalui SMS
Ketik pada layar HP: DAFTAR(spasi)SALDO#Nomor KTP#NAMA#Tanggal lahir#Nomor peserta#Email (jika ada), kemudian kirim SMS ke 2757.

Untuk tanggal lahir gunakan format dd-mm-yy.

6. Melalui WhatsApp
Selain melaui web dan SMS Anda dapat mengecek lewat Whatsapp dengan nomor 08119115910 atau 08551500910.

Sebagai informasi, Kemnaker hingga 23 Oktober 2020 pihaknya telah mencairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan kepada 12,1 juta pekerja.

Dari data yang disampaikan Kemnaker melalui akun Instagram resminya, Kemnaker telah mencairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan kepada 12.192.927 pekerja mulai tahap 1 hingga tahap 5.

Baca Juga: Jangan Harap Dapat BPUM UMKM Rp 2,4 Juta Jika Bukan Termasuk 6 Golongan Ini, Simak Penjelasannya

Diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dari data tersebut berarti Kemnaker telah mencairkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 98,30 persen dari total 12,4 juta penerima.

“Alhamdulillah kita terus mengawal pembayaran subsidi upah kepada 12,4 juta. Saat ini penerimanya sudah mencapai 98 persen,” ujar Menaker Ida.

Rinciannya, Kemnaker telah menyalurkan BLT BPJS tahap 1 kepada 2.485.687 penerima atau 99,43 persen dari total penerima 2,5 juta.

Kemudian pada tahap 2, Kemnaker telah mencairkan BLT BPJS kepada 2.981.531 penerima atau 99,38 persen dari total 3 juta penerima.

Baca Juga: Jadwal Pencairan BLT BPJS Gelombang 2 ke Rekening Bank BCA, BNI, BRI, dan Mandiri, Cek Dulu Disini

Lalu untuk tahap 3 pencairan BLT BPJS telah mencapai 3.476.120 penerima atau 99,32 persen dari total 3,5 juta penerima.

Selanjutnya pada tahap 4 pencairan BLT BPJS baru mencapai 2.647.121 penerima atau 95,04 dari total penerima 2,65 juta.

Terakhir pada tahap 5 pencairan BLTS BPJS Ketenagakerjaan mencapai 602.468 penerima atau 97,39 persen dari total penerima 618.588 orang.**

Editor: Andriana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah