Nomor Induk eKTP tidak Terdaftar Sebagai Penerima BPUM Rp2,4 Juta, Segera Cek Syaratnya berikut

- 4 November 2020, 06:35 WIB
Tangkap layar/ NIK KTP tidak terdaftar/eform.bri.co.id
Tangkap layar/ NIK KTP tidak terdaftar/eform.bri.co.id /

MANTRA SUKABUMI – Nomor induk eKTP tidak terdaftar sebagai penerima blt umkm bpum rp2,4 juta, Berikut ini syarat resmi Pendaftaran untuk dapatkan Bantuan Tersebut.

Banpres Produktif  BPUM ini menambah skema insentif bagi usaha mikro dan kecil yang sebelumnya telah diberikan oleh pemerintah. jika eKTP anda tidak terdaftar segera daftarkan ke pihak RT/RW setempat.

Bagi pelaku Usaha Mikro yang memenuhi persyaratan, akan mendapatkan sms dan dana akan di transfer melalui rekening atas nama pribadi masing-masing penerima.

Baca Juga: Link eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Penerima dan Kepesertaan BPUM Rp2,4 Juta, Masih ada waktu

Baca Juga: BPUM anda HANGUS Jika tidak Segera Dicairkan dan Untuk Penerima Rp2,4 Juta Tidak Jelas akan Diambil

Tahap pertama realisasi Banpres Produktif untuk Usaha Mikro telah mencapai hampir 100 persen dengan total dana yang disalurkan Rp21,861 triliun atau setara dengan 99,41 persen hingga 6 Oktober 2020.

Penyaluran tahap berikutnya ditargetkan untuk 3 juta pelaku usaha mikro hingga akhir tahun 2020 sehingga program ini menjangkau 12 juta pelaku usaha mikro.

Bantuan hibah sebesar Rp2,4 juta diberikan kepada pelaku usaha mikro untuk menambah modal. Semoga usaha bertahan dan terus berjalan di tengah dampak pandemi saat ini.

Baca Juga: Cara Daftar Bantuan Pemerintah BPUM Rp2,4 Juta, Hingga Mendapat SMS dari BRI INFO

Dilansir dari akun instagram official @kemenkopukm berikut Persyaratan Resmi yang diperlukan bagi Usaha Mikro Untuk Mendaftar Banpres Produktif.

Halaman:

Editor: Fauzan Evan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x