MANTRA SUKABUMI - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan bahwa pencairan BLT BPJS gelombang 2 akan dilakukan pada minggu ini.
Tahun ini, pemerintah menjadwal penyaluran bantuan subsidi gaji Rp 600.000 atau bantuan BPJS kepada pekerja dengan gaji per bulan di bawah Rp 5 juta dalam 2 tahap pencairan.
Setiap pekerja menerima BLT subsidi gaji sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan atau totalnya sebesar Rp 2,4 juta. Namun, pencairan BLT dilakukan setiap 2 bulan sekali, sehingga dalam 1 kali pencairan, pekerja menerima bantuan sebesar Rp 1,2 juta.
Baca Juga: Hari Ini! Shopee Gajian Sale Hadirkan Gratis Ongkir, Cashback 100%, dan Flash Sale 60RB!
Baca Juga: Sesungguhnya Allah SWT Larang Bagi Siapapun yang Harapkan Bantuan dari Seseorang, Kenapa?
"Penyaluran termin kedua ( BLT BPJS Ketenagakerjaan) akan ditargetkan minggu pertama November 2020," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah seperti dikutip mantrasukabumi.com kanal Youtube BNPB Indonesia pada Selasa 3 November 2020.
Artinya, dengan target penyaluran pada pekan pertama November, maka subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan ini akan mulai ditransfer secara bertahap paling lambat pada hari Sabtu, 7 November 2020.
Adapun syarat-syarat bagi calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 yaitu sebagai berikut;
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan