Untuk dapatkan BPUM UMKM Rp 2,4 juta ini, calon penerima bantuan harus diusulkan oleh lembaga pengusul yang terdiri dari:
Baca Juga: Akan Nikahkan Putri Ke-4 Syarifah Najwa Shihab, Ini Dua Agenda Kepulangan Habib Rizieq ke Indonesia
1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di OJK
Adapun syarat bagi pelaku UMKM agar mendapatkan BPUM UMKM Rp 2,4 juta ini adalah:
1. WNI
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Baca Juga: Catat, Begini Cara dan Syarat Daftar Ulang, Agar Kartu BPJS Tidak Dinonaktifkan