Salah Ketik pada Lembar UU Cipta Kerja, Ini Pendapat Yusril dan Baleg DPR

- 4 November 2020, 18:00 WIB
Ilustrasi Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Ilustrasi Omnibus Law UU Cipta Kerja. /Pixabay./

 

MANTRA SUKABUMI – Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja timbulkan polemik baru berupa kesalahan pengetikan pada beberapa pasal dan isi pasal. Namun, beberapa pihak menilai kesalahan tersebut tidak berpengaruh terhadap norma yang diatur di dalamnya.

Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa UU Cipta Kerja yang sudah ditandatangani Presiden dan sudah diundangkan dalam Lembaran Negara. Naskah itu sah sebagai sebuah undang-undang yang berlaku dan mengikat semua pihak.

Menurutnya, untuk memperbaiki kesalahan pengetikan pada Undang-Undang tersebut, Presiden dan DPR dapat mengadakan rapat soal perbaikan salah ketik tersebut.

Baca Juga: Hari Ini! Shopee Gajian Sale Hadirkan Gratis Ongkir, Cashback 100%, dan Flash Sale 60RB!

Baca Juga: Segera, Cek Daftar Nama Penerima BLT BPUM Rp2,4 Juta bank BRI, Login di eform.bri.co.id/bpum

"Saya berpendapat kalau kesalahan itu hanya salah ketik saja tanpa membawa pengaruh kepada norma yang diatur dalam undang-undang itu, maka Presiden (bisa diwakili Menko Polhukam, Menkumham, atau Mensesneg) dan Pimpinan DPR dapat mengadakan rapat memperbaiki salah ketik seperti itu," ujar Yusril melalui keterangan tertulisnya seperti dikutip mantrasukabumi.com dari RRI pada Rabu, 4 November 2020.

Yusril mengungkapkan bahwa Presiden Jokowi tidak perlu menandatangani ulang naskah Undang-Undang yang sudah diperbaiki salah ketiknya itu. Namun, naskah yang telah diperbaiki nantinya bisa diumumkan kembali dalam Lembaran Negara untuk dijadikan sebagai rujukan resmi.

Dirinya juga menambahkan bahwa adanya kesalahan pengetikan dalam naskah yang telah disetujui oleh Presiden dan DPR dan dikirim ke Sekretariat Negara, telah beberapa kali terjadi.

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x