Namun, Yusril mengungkapkan, salah ketik Undang-Undang kali ini memang berbeda dari sebelumnya, karena kesalahan tersebut baru diketahui setelah Presiden menandatangani UU tersebut dan naskahnya telah diundangkan dalam Lembaran Negara.
Baca Juga: Link Cek Penerima BLT BPUM Rp2,4 Juta, Siapkan Nomor KTP untuk Login di eform.bri.co.id/bpum
“Mensesneg yang segera mengetahui hal tersebut karena harus membaca naskah RUU secara teliti sebelum diajukan ke Presiden untuk ditandatangani, biasanya melakukan pembicaraan informal dengan DPR untuk melakukan perbaikan teknis. Setelah diperbaiki, baru diajukan lagi ke Presiden dengan memo dan catatan dari Mensesneg," ujar mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia tersebut.
Sementara itu, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas menegaskan, kesalahan perumusan yang ada di dalam Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 masih dapat diperbaiki. Menurut Supratman, perbaikan redaksional dari Pasal 6 dan Pasal 175 angka 6 dapat dilakukan.
"Kalau terkait substansi, mekanismenya bisa bermacam-macam. Tapi kalau hanya perbaikan redaksional, saya sependapat dengan Prof. Yusril, bahwa itu sebenarnya tidak apa-apa," ujar politisi Partai Gerindra tersebut. Supratman kemudian menyarankan agar salah satu perwakilan pemerintah segera berkoordinasi dengan DPR.
Baca Juga: Sudah Tersalurkan Sebesar Rp5,7 Trilliun, Kartu Prakerja Uangnya Dipakai Apa Saja?
Dia pun menekankan bahwa perbaikan redaksional tersebut tidak akan merubah ruh atau substansi dari Omnibus Law tersebut, namun hanya kesalahan pengetikan saja.***