Salah Ketik pada Lembar UU Cipta Kerja, Ini Pendapat Yusril dan Baleg DPR

- 4 November 2020, 18:00 WIB
Ilustrasi Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Ilustrasi Omnibus Law UU Cipta Kerja. /Pixabay./

 

MANTRA SUKABUMI – Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja timbulkan polemik baru berupa kesalahan pengetikan pada beberapa pasal dan isi pasal. Namun, beberapa pihak menilai kesalahan tersebut tidak berpengaruh terhadap norma yang diatur di dalamnya.

Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa UU Cipta Kerja yang sudah ditandatangani Presiden dan sudah diundangkan dalam Lembaran Negara. Naskah itu sah sebagai sebuah undang-undang yang berlaku dan mengikat semua pihak.

Menurutnya, untuk memperbaiki kesalahan pengetikan pada Undang-Undang tersebut, Presiden dan DPR dapat mengadakan rapat soal perbaikan salah ketik tersebut.

Baca Juga: Hari Ini! Shopee Gajian Sale Hadirkan Gratis Ongkir, Cashback 100%, dan Flash Sale 60RB!

Baca Juga: Segera, Cek Daftar Nama Penerima BLT BPUM Rp2,4 Juta bank BRI, Login di eform.bri.co.id/bpum

"Saya berpendapat kalau kesalahan itu hanya salah ketik saja tanpa membawa pengaruh kepada norma yang diatur dalam undang-undang itu, maka Presiden (bisa diwakili Menko Polhukam, Menkumham, atau Mensesneg) dan Pimpinan DPR dapat mengadakan rapat memperbaiki salah ketik seperti itu," ujar Yusril melalui keterangan tertulisnya seperti dikutip mantrasukabumi.com dari RRI pada Rabu, 4 November 2020.

Yusril mengungkapkan bahwa Presiden Jokowi tidak perlu menandatangani ulang naskah Undang-Undang yang sudah diperbaiki salah ketiknya itu. Namun, naskah yang telah diperbaiki nantinya bisa diumumkan kembali dalam Lembaran Negara untuk dijadikan sebagai rujukan resmi.

Dirinya juga menambahkan bahwa adanya kesalahan pengetikan dalam naskah yang telah disetujui oleh Presiden dan DPR dan dikirim ke Sekretariat Negara, telah beberapa kali terjadi.

Namun, Yusril mengungkapkan, salah ketik Undang-Undang kali ini memang berbeda dari sebelumnya, karena kesalahan tersebut baru diketahui setelah Presiden menandatangani UU tersebut dan naskahnya telah diundangkan dalam Lembaran Negara.

Baca Juga: Link Cek Penerima BLT BPUM Rp2,4 Juta, Siapkan Nomor KTP untuk Login di eform.bri.co.id/bpum

“Mensesneg yang segera mengetahui hal tersebut karena harus membaca naskah RUU secara teliti sebelum diajukan ke Presiden untuk ditandatangani, biasanya melakukan pembicaraan informal dengan DPR untuk melakukan perbaikan teknis. Setelah diperbaiki, baru diajukan lagi ke Presiden dengan memo dan catatan dari Mensesneg," ujar mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia tersebut.

Sementara itu, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas menegaskan, kesalahan perumusan yang ada di dalam Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 masih dapat diperbaiki. Menurut Supratman, perbaikan redaksional dari Pasal 6 dan Pasal 175 angka 6 dapat dilakukan.

"Kalau terkait substansi, mekanismenya bisa bermacam-macam. Tapi kalau hanya perbaikan redaksional, saya sependapat dengan Prof. Yusril, bahwa itu sebenarnya tidak apa-apa," ujar politisi Partai Gerindra tersebut. Supratman kemudian menyarankan agar salah satu perwakilan pemerintah segera berkoordinasi dengan DPR.

Baca Juga: Sudah Tersalurkan Sebesar Rp5,7 Trilliun, Kartu Prakerja Uangnya Dipakai Apa Saja?

Dia pun menekankan bahwa perbaikan redaksional tersebut tidak akan merubah ruh atau substansi dari Omnibus Law tersebut, namun hanya kesalahan pengetikan saja.***

Editor: Robi Maulana

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah