MANTRA SUKABUMI - Penyaluran bantuan presiden bagi pelaku usaha hingga kini masih dilakukan, penerima bantuan akan mendapat pesan melalui pesan singkat sebagai tanda anda terdaftar sebagai penerima.
Untuk memastikan data anda sebagai penerima maka bisa login melalui link eform.bri.co.id/bpum hanya dengan menggunakan NIK KTP saja dan masukan kode chapta yang berada di bawah nomor KTP di input.
Setelah berhasil login maka akan keluar hasil terdaftar sebagai penerima bantuan presiden atau tidak nantinya akan muncul pada layar hp atau laptop anda.
Baca Juga: Hari Ini! Shopee Gajian Sale Hadirkan Gratis Ongkir, Cashback 100%, dan Flash Sale 60RB!
Baca Juga: Selagi Bantuan BLT BSU BPJS Gelombang 2 Belum Cair, Cek dan Pastikan Beberapa Hal Penting ini
Jika anda tidak terdaftar maka anda dapat mendaftarkan diri, karena bantuan presiden ini diperpanjang hingga bulan Desember 2020.
Berikut cara daftar BPUM Rp 2,4 juta bagi pelaku usaha mikro dilansir dari laman Kementerian Koperasi dan UMKM.
Untuk mendapatkan BPUM Rp 2,4 juta ini, calon penerima bantuan harus diusulkan oleh lembaga pengusul yang terdiri dari:
1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM