6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Setelah syarat terpenuhi dan diajukan oleh lembaga pengusul, pelaku UMKM wajib mengisi data berikut ini:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama lengkap
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
4. Bidang usaha
5. Nomor telepon
Baca Juga: Buruan Login sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Segera Cair
Setelah anda mendaftar maka tunggu hingga anda menerima pesan singkat dari bank penyalur yang menyatakan diri anda lolos sebegai penerima bantuan presiden.
Nantinya anda akan diminta untuk memverifikasi data diri anda baru setelah proses verifikasi anda dapat mencairkan bantuan presiden itu dengan nominal dana Rp2,4 juta.