Pendaftaran Bantuan BPUM Tahap 2 Masih Dibuka, Segera Buka https://eform.bri.co.id/bpum

- 5 November 2020, 07:27 WIB
Cara Cek Daftar Penerima BLT UMKM Gunakan NIK KTP di Bank BRI Melalui eform.bri.co.id/bpum
Cara Cek Daftar Penerima BLT UMKM Gunakan NIK KTP di Bank BRI Melalui eform.bri.co.id/bpum //Tangkapan Layar e-Form BRI/.*/Tangkapan Layar e-Form BRI

MANTRA SUKABUMI - Dalam rangka memberikan stimulus terhadap pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang terkena dampak Covid-19, pemerintah kembali memberikan bantuan BPUM Tahap 2.

Pendaftaran dibuka dimulai 6 Oktober kemarin, dan akan ditutup pada tanggal 30 November 2020.

Bagi Anda masyarakat pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) segera daftarkan diri sebagai penerima bantuan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Baca Juga: Rayakan Awal Bulan November dengan Merchant Baru ShopeePay

Baca Juga: ShopeePay Kembali dengan Merchant Baru untuk Kamu Nikmati Minggu Ini!

Bantuan langsung tunai (BLT) UMKM ini diberikan sebesar Rp2,4 juta per pelaku usaha. Pengajuan pendaftaran bisa melalui formulir online, link formulir online BPUM tersedia di akhir artikel. 

Seperti diketahui, program BPUM atau BLT UMKM ini diluncurkan pemerintah melalui Kemenkop UKM untuk membantu pelaku UMKM agar dapat bertahan di tengah krisis akibat pandemi Covid-19.

Pendaftaran bisa dilakukan secara online melalui link yang telah disediakan oleh Diskop UKM Purwakarta.

"Online saja," ungkap Kepala Bidang UKM DKPP Purwakarta, Ahmad Nizar, Rabu 21 Oktober lalu.

Sebelum mendaftar, sebaiknya pelaku usaha perhatikan syarat-syarat pengajuan pendaftaran BPUM atau BLT UMKM, yaitu:

Baca Juga: Banten Diguncang Gempa Magnitudo 5,2

1. WNI

2. Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)

3. Mememiliki usaha mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Pengajuan pendaftaran bisa melalui lembaga atau dinas pengusul yang telah ditetapkan pemerintah, yaitu:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

Baca Juga: Chelsea vs Rennes: Gol Werner dan Abraham Bawa Chelsea ke Puncak Grup E Liga Champions

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Pengajuan pendaftaran klik ini https://eform.bri.co.id/bpum

Pelaku UMKM yang telah mengajukan BLT UMKM Rp 2,4 juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri). 

Selanjutnya, penerima untuk datang ke kantor cabang bank penyalur terdekat untuk dilakukan verifikasi data. Setelah selesai verifikasi data, maka bantuan BPUM sebesar Rp2,4 juta akan segera disalurkan ke penerima BPUM.**

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: BRI.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah